Pelaksanaan konsolidasi tanah merupakan instrumen strategis dalam penataan kembali kawasan permukiman yang padat, tidak teratur, dan rawan banjir di Kawasan Clumprit, Kelurahan Degayu, Kota Pekalongan. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan konsolidasi tanah dilakukan serta hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-empiris dengan teknik wawancara kepada BPN Kota Pekalongan, Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Kelurahan Degayu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan konsolidasi tanah di Kawasan Clumprit didasarkan pada peraturan Menteri ATR/BPN No 12 Tahun 2019 tentang Konsolidasi tanah yang meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, pembangunan hasil dan pengawasan. Kendala yang terjadi dalam pelaksanaan konsolidasi tanah di Kawasan clumprit terletak pada rendahnya pemahaman warga, keterbatasan anggaran serta sertifikat tanah yang menjadi jaminan hutang di Bank. Konsolidasi tanah di wilayah ini cukup efektif dalam mendukung penataan kawasan permukiman, meskipun memerlukan penguatan regulasi lokal dan sosialisasi yang lebih intensif.
Copyrights © 2025