Artikel ini bertujuan untuk menganalisis peran dan strategi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah dalam pengawasan PSU pada Pemilu 2024, serta mengidentifikasi faktor penyebab PSU dan kendala yang dihadapi di lapangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan data dikumpulkan melalui studi kepustakaan, analisis dokumen hukum dan wawancara. Temuan menunjukkan bahwa PSU di 30 TPS di 14 kabupaten/kota di Jawa Tengah sebagian besar disebabkan oleh pelanggaran administratif dan kelemahan dalam tata kelola teknis. Bawaslu telah menerapkan strategi berjenjang seperti rapat koordinasi, pelatihan teknis, simulasi pengawasan, serta evaluasi kelembagaan untuk memperkuat pengawasan PSU. Namun demikian, tantangan seperti kurangnya pemahaman teknis pengawas dan lemahnya sistem pencegahan masih menjadi hambatan. Nilai kebaruan dari penelitian ini terletak pada pemetaan konkret terhadap bentuk pelanggaran dan strategi pengawasan PSU berbasis evaluasi empiris. Rekomendasi strategis yang diajukan mencakup penguatan kapasitas SDM pengawas, pemanfaatan teknologi pengawasan, dan reformulasi regulasi teknis yang lebih adaptif terhadap dinamika pemilu.
Copyrights © 2025