Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk pelindungan hukum bagi konsumen terhadap peredaran bahan pangan yang mengandung zat berbahaya di Kota Samarinda. Fenomena maraknya distribusi makanan tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta ditemukannya kandungan zat berbahaya seperti boraks, menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Fokus utama penelitian ini adalah: (1) mengidentifikasi tanggung jawab hukum pelaku usaha atas peredaran bahan pangan berbahaya; dan (2) menganalisis bentuk pelindungan hukum yang dapat diberikan kepada konsumen yang mengalami kerugian. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empiris, dengan menganalisis ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan serta mengumpulkan data lapangan melalui wawancara dan penyebaran kuesioner kepada konsumen di Pasar Segiri, Kota Samarinda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lemahnya pengawasan dan rendahnya tingkat kesadaran konsumen menjadi faktor utama masih maraknya peredaran produk pangan ilegal. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif pemerintah, BPOM, dan lembaga perlindungan konsumen dalam meningkatkan edukasi dan kesadaran masyarakat guna mewujudkan perlindungan konsumen yang lebih efektif.
Copyrights © 2025