Produk skincare dengan aplikator microneedle mulai bermunculan di pasaran sebagai salah satu inovasi dalam perawatan kulit. Namun, produk semacam ini wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dalam hal memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen yang dirugikan akibat penggunaan produk skincare dengan aplikator microneedle yang izin edarnya telah dicabut, serta untuk mengkaji upaya hukum yang bisa dilaksanakan oleh konsumen dalam menghadapi kerugian tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan dan pendapat para ahli hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum konsumen telah diatur pada peraturan perundang-undangan, termasuk hak atas keamanan dan keselamatan dalam penggunaan produk. Konsumen yang mengalami kerugian dapat menempuh upaya hukum melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Kesimpulannya, bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen mencakup hak atas keamanan serta ganti rugi, serta adanya tanggung jawab dari pelaku usaha. Upaya hukum yang tersedia memberikan dasar keadilan bagi konsumen, namun implementasinya memerlukan pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang tegas agar hak-hak konsumen benar-benar terlindungi.
Copyrights © 2025