Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya peran pengawas ad hoc dalam menjaga integritas pemilu, khususnya dalam konteks Pemilu 2024 yang semakin kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas pengawasan pemilu oleh pengawas ad hoc dengan menyoroti keterkaitan antara proses rekrutmen, pembinaan, dan kinerja pengawasan di lapangan. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui telaah dokumen dari berbagai elemen pengawasan pemilu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses rekrutmen yang belum berbasis merit serta pelatihan yang tidak kontekstual menjadi kendala utama dalam menciptakan pengawas ad hoc yang profesional dan responsif. Di samping itu, terbatasnya dukungan teknologi dan regulasi perlindungan hukum turut memengaruhi efektivitas pengawasan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa reformasi sistem pengawasan pemilu yang bersifat sistemik, berkelanjutan, dan adaptif sangat diperlukan, melalui penguatan aspek teknis, sumber daya manusia, regulasi, serta partisipasi publik.
Copyrights © 2025