Hak cipta memiliki peran penting dalam melindungi karya intelektual, terutama di era digital yang memungkinkan distribusi tanpa batas. Penelitian ini mengkaji putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024 terkait pelanggaran hak cipta lagu “Bilang Saja” oleh Agnes Mo, serta menilai efektivitas sistem direct licensing Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam menegakkan hak pencipta. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif deskriptif, dengan analisis peraturan dan literatur hukum. Hasil menunjukkan bahwa bahwa pengadilan membebankan tanggung jawab hukum kepada artis berdasarkan asas due diligence dan sistem perizinan langsung, tanpa mempertimbangkan prinsip vicarious liability yang menempatkan tanggung jawab utama pada penyelenggara acara (EO). Temuan ini menguatkan hak moral pencipta, namun berpotensi menimbulkan efek penundaan (chilling effect) bagi artis dalam pemanfaatan komersial karya. Untuk memperkuat kepastian hukum dan distribusi royalti yang adil, direkomendasikan revisi PP No. 56/2021 untuk memperjelas pembagian tanggung jawab antara event organizer dan artis serta pengembangan sistem terintegrasi yang menghubungkan data direct licensing dan kolektif.
Copyrights © 2025