Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi konsumen yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik oleh PT PLN (Persero) di Kecamatan Muara Badak, Kota Samarinda. Tujuan utama dari studi ini adalah untuk mengidentifikasi penyebab terjadinya pemadaman listrik serta mengevaluasi bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi konsumen. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan lapangan, yang mencakup teknik wawancara dan observasi langsung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemadaman listrik disebabkan oleh faktor internal, seperti pemeliharaan jaringan, serta faktor eksternal, seperti kondisi cuaca ekstrem dan pencurian kabel. Sebagian besar konsumen tidak mengetahui hak mereka atas kompensasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Kurangnya kesadaran hukum dan tidak adanya pendampingan kelembagaan teridentifikasi sebagai faktor utama yang menghambat efektivitas perlindungan hukum. Temuan ini mengindikasikan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen belum berjalan secara optimal dan perlu diperkuat melalui program edukasi, peningkatan transparansi, serta peran aktif lembaga perlindungan konsumen.
Copyrights © 2025