Pertumbuhan kawasan urban mendorong munculnya inovasi hunian, termasuk konsep hunian horizontal di atas bangunan komersial, seperti Cosmo Park Residence di Jakarta. Model ini menghadirkan tantangan hukum baru, khususnya terkait kepastian status hak atas tanah dan bangunan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum hunian horizontal di atas gedung komersial dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Kajian difokuskan pada Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, serta regulasi turunannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model hunian ini dapat diakomodasi secara normatif melalui skema Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun) atau Hak Guna Bangunan (HGB), meskipun belum terdapat pengaturan eksplisit yang secara spesifik mengatur bentuk hunian tersebut. Ketidakjelasan regulasi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi penghuni, pengembang, dan pengelola gedung. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kekosongan pengaturan hukum terhadap bentuk hunian ini perlu segera ditangani untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi konflik hak atas tanah di kawasan campuran. Urgensi penataan hukum menjadi semakin mendesak seiring meningkatnya tren pembangunan hunian vertikal dan horizontal campuran di kota-kota besar.
Copyrights © 2025