Tanah merupakan aset vital yang memiliki nilai ekonomi, sosial, dan hukum tinggi, sehingga sering kali menjadi objek sengketa yang kompleks di Indonesia. Salah satu bentuk permasalahan yang umum terjadi adalah penyerobotan tanah, yakni penguasaan tanah oleh pihak lain tanpa hak yang sah. Tindakan ini dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan untuk mengkaji bagaimana Pasal 1365 KUHPerdata dapat diterapkan dalam menangani kasus penyerobotan tanah dan menilai efektivitasnya dalam memberikan perlindungan hukum kepada korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa selain jalur perdata, upaya hukum juga dapat dilakukan melalui pendekatan pidana dan administratif, meskipun masing-masing memiliki kendala tersendiri, baik dari sisi pembuktian maupun birokrasi. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum yang komprehensif, penguatan administrasi pertanahan, serta peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepemilikan sah atas tanah. Kajian ini merekomendasikan sinergi antara lembaga penegak hukum dan instansi pertanahan serta penyuluhan hukum sebagai langkah konkret untuk meminimalkan konflik agraria dan menjamin perlindungan hak atas tanah secara adil dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025