Penjarahan dalam konteks kecelakaan lalu lintas merupakan tindak pidana yang meskipun tidak secara eksplisit disebutkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetap memenuhi unsur-unsur pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP. Penelitian ini membahas fenomena penjarahan terhadap muatan kendaraan dalam kecelakaan lalu lintas dari perspektif kriminologi. Dengan menggunakan Strain Theory Robert K. Merton dan Teori Penanggulangan Kejahatan, penelitian ini mengidentifikasi faktor-faktor penyebab tindakan penjarahan, seperti faktor ekonomi, ketimpangan sosial, minimnya kepedulian masyarakat, serta lemahnya penegakan hukum. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif melalui studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa selain faktor-faktor tersebut, kurangnya tindakan preventif oleh aparat hukum, seperti pembatasan akses ke tempat kejadian perkara (TKP), turut memperparah masalah. Penelitian juga mengulas upaya-upaya penanggulangan kejahatan, baik pre-emtif, preventif, maupun represif. Salah satu rekomendasi utama adalah peningkatan edukasi masyarakat dan penguatan tindakan hukum untuk menciptakan efek jera. Penelitian ini memberikan wawasan baru mengenai pentingnya inergi antara hukum pidana dan pendekatan sosial untuk mengatasi fenomena penjarahan dalam kecelakaan lalu lintas.
Copyrights © 2025