Klinik kecantikan merupakan suatu sarana pelayanan kesehatan yang bergerak di bidang estetika yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan rawat jalan dan menyediakan jasa pelayanan medik, seperti konsultasi, pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medis yang berkaitan dengan perawatan kecantikan, baik untuk kulit, wajah, maupun bentuk tubuh dengan prosedur non bedah. Namun dalam pelaksanaannya tidak selalu berjalan dengan apa yang diharapkan, sering terjadi tindakan kesalahan atau kelalaian dari pelaku usaha klinik kecantikan dalam menjalankan pelayanannya. Terdapat dua identifikasi masalah. Pertama, bagaimana perlindungan hukum terhadap pasien korban kelalaian dokter pada klinik kecantikan ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kedua, bagaimana penegakan hukum pidana terhadap tindakan kelalaian dokter pada klinik kecantikan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan. Teori yang digunakan adalah teori perlindungan hukum dan teori penegakan hukum. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap korban kelalaian dokter di klinik kecantikan masih belum sepenuhnya terpenuhi. Meskipun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah mengatur praktik kedokteran, namun regulasi tersebut belum secara jelas mengatur mengenai bentuk pemulihan hukum bagi korban. Selain itu, aparat penegak hukum cenderung pasif dan hanya bertindak setelah adanya laporan dari masyarakat, sehingga upaya represif dalam menindak kasus kelalaian medis masih kurang efektif. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah seperti revisi regulasi, peningkatan pengawasan oleh Dinas Kesehatan, serta edukasi kepada masyarakat agar pasien dapat lebih memahami hak-haknya dan dokter yang lalai dapat diberikan sanksi yang sesuai.
Copyrights © 2025