Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab Direksi dalam kerugian perseroan terbatas dan tanggung jawab pribadi Direksi atas kelalaian yang mengakibatkan kerugian terhadap perseroan terbatas berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menganalisis ketentuan-ketentuan yang terkait dengan tanggung jawab Direksi dalam perseroan terbatas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Direksi memiliki tanggung jawab untuk mengelola perseroan terbatas dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab, serta bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi dalam perseroan terbatas jika terbukti melakukan kelalaian atau pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku. Selain itu, Direksi juga dapat bertanggung jawab secara pribadi atas kelalaian yang mengakibatkan kerugian terhadap perseroan terbatas.
Copyrights © 2025