Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi pemasaran syariah melalui media sosial dalam meningkatkan penjualan pada pelaku usaha kuliner di Kecamatan Ujungbulu, Kabupaten Bulukumba. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan wawancara mendalam kepada beberapa informan yang merupakan pelaku usaha kuliner di Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba. Fokus utama penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan strategi pemasaran syariah melalui media sosial serta dampaknya terhadap penjualan produk. Hasil penelitian menunjukkan bahwa media sosial berperan signifikan dalam memasarkan produk kuliner dengan prinsip syariah. Pelaku usaha memanfaatkan berbagai platform seperti Instagram, Facebook, dan WhatsApp untuk memperkenalkan produk mereka. Strategi pemasaran yang diterapkan mengedepankan prinsip halal, kejujuran, dan transparansi dalam promosi produk. Namun, beberapa pelaku usaha masih belum maksimal dalam menyinkronkan gambar produk yang ditampilkan di media sosial dengan kondisi produk yang sebenarnya. Hal ini berpotensi melanggar prinsip syariah yang mengedepankan kejujuran dan transparansi dalam transaksi bisnis. Berdasarkan temuan tersebut, disarankan agar pelaku usaha kuliner lebih memperhatikan kesesuaian gambar dan deskripsi produk dengan produk yang sebenarnya agar tetap sesuai dengan prinsip syariah dalam pemasaran, serta memaksimalkan potensi media sosial untuk meningkatkan penjualan secara etis dan efektif.
Copyrights © 2025