Jurnal Pro Justitia (JPJ)
Vol 5, No 2 (2024)

PEMBAGIAN HARTA WARIS TERHADAP ANAK ANGKAT BERDASARKAN HUKUM WARIS ISLAM

Sari, Mulia Wulan (Unknown)
gustin, noval (Unknown)
Aljabbar, M Ronald Dzaky (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Aug 2024

Abstract

 AbstrakPembagian harta warisan biasanya didasarkan pada hubungan darah, pernikahan, persaudaraan, hingga hubungan kerabat. Harta warisan yang diberikan oleh ahli waris umumnya berbedaa-beda, ada yang berupa harta bergerak maupun harta tidak bergerak. Harta bergerak berupa perhiasan, kendaraan, tabungan, surat berharga dan lain lain. Sedangkan harta tidak bergerak seperti tanah, bangunan, dan lain lain. Pembagian harta waris bertujuan agar diantara ahli waris atau pihak-pihak yang ditinggalkan tidak terjadi perselisihan dalam pembagian harta warisan. Anak angkat tidak termasuk dalam ahli waris karena secara biologis tidak ada hubungan kekeluargaan antara anak angkat dengan orangtua angkatnya. Anak angkat boleh mendapat harta dari orangtua angkatnya melalui wasiat wajibat. Besar wasiat inipula ditentukan tidak boleh melebihi 1/3 harta warisan hal ini dinyatakan dalam kompilasi hukum islam pasal 209 ayat a.Kata kunci : harta waris, anak angkat, hukum islam

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JPJ

Publisher

Subject

Other

Description

Jurnal Pro Justitia (JPJ) adalah jurnal ilmu hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Mitra Indonesia. Tujuan dari JPJ untuk menyediakan akses terbuka penuh terhadap jurnal dan isinya sebagai bentuk dukungan terhadap pertukaran pengetahuan secara global dengan menjadikan hasil ...