Pornografi dan pornoaksi merupakan permasalahan sosial yang semakin kompleks di tengah kemajuan teknologi digital. Fenomena ini bukan hal baru di Indonesia, namun perkembangannya semakin pesat seiring mudahnya akses melalui perangkat digital seperti smartphone, laptop, dan komputer. Dalam perspektif Islam, meskipun istilah pornografi tidak disebutkan secara eksplisit, larangan terkait melihat atau memperlihatkan aurat serta mendekati perbuatan zina telah diatur secara tegas dalam Al-Qur’an, Hadis, dan kaidah fikih. Di sisi lain, dalam sistem hukum Indonesia, terutama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), cyber pornography diklasifikasikan sebagai kejahatan terhadap kesusilaan. Fenomena ini juga erat kaitannya dengan sistem ekonomi pasar, di mana pornografi kerap dijadikan komoditas yang sulit diberantas secara total. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji lebih lanjut definisi serta kedudukan hukum pornografi dan pornoaksi dari perspektif Islam dan sistem hukum Indonesia. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dengan mengacu pada buku, e-book, internet, dan jurnal ilmiah, sehingga menghasilkan analisis yang valid dan relevan untuk dipelajari lebih lanjut.
Copyrights © 2025