Kendaraan roda dua merupakan moda transportasi yang paling banyak digunakan di Indonesia. Namun, tingginya angka pelanggaran lalu lintas yang melibatkan sepeda motor menunjukkan lemahnya penegakan hukum. Artikel ini membahas efektivitas penegakan sanksi pidana terhadap pengendara sepeda motor yang melanggar hukum, seperti tidak menggunakan helm, melanggar lampu lalu lintas, atau berkendara dalam keadaan mabuk. Studi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun regulasi sudah cukup lengkap, implementasi dan pengawasan di lapangan masih lemah, sehingga sanksi pidana belum menimbulkan efek jera
Copyrights © 2025