Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana pengaturan pembatasan pemanfaatan ganja untuk kepentingan medis, (2) faktor-faktor yang mempengaruhi pemanfaatan ganja untuk kepentingan medis sehingga sulit untuk diterapkan dalam perspektif hukum kesehatan di indonesia dan (3) peran Pemerintah dalam upaya memberikan Izin pemanfaatan Ganja untuk Kepentingan Medis. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konseptual dan pendekatan analitis. Data penelitian ini bersumber dari data sekunder yang dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan. Data dianalisis secara kualitatif dan kemudian disajikan secara deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan, Pertama: pengaturan pembatasan pemanfaatan ganja untuk kepentingan medis dalam perspektif kepastian hukum kesehatan di Indonesia berkisar pada pandangan bahwa pengaturan larangan pemanfaatan ganja bagi kepentingan kesehatan dalam Penjelasan Pasal 6 ayat (1) dan dalam Pasal 8 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Putusan Mahkamah Kosntitusi cenderung bersifat tekstual sempit kurang bahkan tidak memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan yang berubah. Kedua, Faktor-faktor yang mempengaruhi sulitnya Pemanfaatan Ganja Untuk Kepentingan Medis adalah: Dari perspektif yuridis (hukum) belum ada kehendak Pemerintah melalui politik hukum bahwa Pemanfatan Ganja Bagi Kepentingan Medis. dari perspektif Non Yuridis (non hukum) meskipun ada contoh pemanfaatan ganja untuk kepentingan kesehatan di banyak negara; juga terdapat praktek klinik medis pemanfaatan ganja oleh pasien Indonesia di banyak negara yang membolehkan; dan kemajuan riset ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan yang menunjukkan temuan manfaat ganja untuk kesehatan. Ketiga, peran pemerintah dalam upaya memberikan izin pemanfaatan ganja untuk kepentingan medis adalah: pertama riset yang mendalam yang dapat dilakukan oleh BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional), optimalkan layanan medis dan kesehatan yang berbentuk paliatif bagi pasien dengan penyakit stadium terminal, serta memperluas area layanan paliatif yang ditanggung oleh Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Copyrights © 2024