Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana yurisprudensi berperan dalam membentuk dan mengembangkan hukum pidana di tengah tantangan dan dinamika era digital. Di tengah keterbatasan undang-undang dalam menyikapi pesatnya perkembangan Teknologi Informasi, peran hakim dan putusan pengadilan menjadi semakin krusial. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode penelitian pustaka, yang dianalisis secara kualitatif terhadap berbagai putusan pengadilan yang merupakan yurisprudensi penting dalam bidang hukum pidana digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yurisprudensi tidak hanya memberikan solusi terhadap kekosongan hukum, tetapi juga panduan praktis dalam menangani kasus-kasus kejahatan dunia maya.
Copyrights © 2024