Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis daya ikat putusan pengadilan sebagai preseden dalam sistem hukum Indonesia yang menganut sistem hukum perdata. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis putusan Mahkamah Agung dan kajian pustaka yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara teori, putusan mahkamah, khususnya Mahkamah Agung, tidak memiliki kekuatan mengikat secara formal bagi hakim dalam perkara serupa di kemudian hari. Namun, dalam praktik peradilan, preseden sering dijadikan acuan untuk menjaga konsistensi dan kepastian hukum. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa meskipun tidak mengikat secara normatif, preseden yurisprudensi memiliki pengaruh yang besar terhadap pembentukan hukum dan arah putusan pengadilan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024