Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana asas kepatutan dan keadilan diterapkan dalam putusan yurisprudensi perkara perdata, serta sejauh mana asas-asas tersebut memengaruhi pengambilan keputusan oleh hakim. Dalam praktiknya, hakim tidak hanya terikat pada teks hukum, melainkan juga pada nilai-nilai keadilan substantif dan norma kepatutan sosial. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-yuridis, yang mengkaji yurisprudensi perdata dari Mahkamah Agung serta putusan-putusan tingkat banding yang menjadi rujukan praktik hukum di Indonesia. Data diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisis secara deskriptif-analitis untuk menelusuri corak dan pola argumentasi hukum hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas kepatutan dan keadilan sering kali menjadi dasar justifikasi dalam putusan-putusan yang tidak memiliki aturan hukum tertulis yang eksplisit. Penggunaan asas ini menegaskan fleksibilitas hukum perdata serta pentingnya pertimbangan moral dalam proses peradilan.
Copyrights © 2023