Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya harmonisasi antara hukum adat dan yurisprudensi dalam penyelesaian sengketa perdata di Indonesia. Dalam praktik peradilan, sering kali terjadi benturan antara norma adat dan putusan pengadilan yang bersumber dari hukum positif. Oleh karena itu, penelitian ini mengeksplorasi bagaimana integrasi antara keduanya dapat dilakukan secara adil dan efektif. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan normatif-yuridis, yaitu menelaah bahan hukum primer dan sekunder serta studi kasus terhadap putusan-putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa harmonisasi antara hukum adat dan yurisprudensi dapat meningkatkan legitimasi sosial terhadap putusan perdata serta memperkuat keadilan substantif di masyarakat.
Copyrights © 2023