Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis konsistensi yurisprudensi dalam penyelesaian sengketa tata usaha negara di Indonesia, serta implikasinya terhadap kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus, yang mengkaji beberapa putusan pengadilan tata usaha negara dan menganalisis pola serta konsistensi keputusan yang diambil oleh Mahkamah Agung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat upaya untuk menciptakan konsistensi dalam putusan pengadilan, beberapa keputusan tetap menunjukkan perbedaan yang signifikan dalam penerapan prinsip hukum yang berlaku. Pembahasan lebih lanjut mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi ketidakkonsistenan tersebut, termasuk pengaruh dinamika sosial, politik, dan interpretasi hukum yang berkembang. Kesimpulan dari penelitian ini adalah meskipun ada upaya yang baik dalam membangun konsistensi, masih ada tantangan dalam memastikan keseragaman keputusan, yang mempengaruhi kualitas dan kredibilitas sistem hukum tata usaha negara.
Copyrights © 2024