Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis arah reformasi peradilan di Indonesia dengan mengkaji keseimbangan antara prinsip Keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis deskriptif-kualitatif terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, dokumen yurisprudensi, serta kajian literatur akademik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reformasi peradilan di Indonesia masih menghadapi dilema dalam menyeimbangkan ketiga prinsip hukum tersebut. Sementara upaya reformasi kelembagaan dan prosedural telah dilakukan, substansi undang-undang dan peran hakim sebagai pelaku utama peradilan seringkali masih bertumpu pada paradigma positivistik yang mengedepankan kepastian. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan pentingnya arah reformasi yang lebih holistik, yang tidak hanya bertumpu pada aspek legalistik, tetapi juga memperhatikan aspek sosiologis dan filosofis hukum.
Copyrights © 2023