Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan yurisprudensi sebagai sumber hukum tidak tertulis dalam sistem hukum Indonesia. Meskipun hukum Indonesia menganut sistem hukum civil law yang secara teoritis lebih menekankan peran undang-undang sebagai sumber hukum utama, praktik peradilan menunjukkan bahwa yurisprudensi memiliki peran penting dalam pembentukan dan pengembangan hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan dan analisis yuridis normatif terhadap sejumlah putusan pengadilan yang telah menjadi yurisprudensi tetap. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yurisprudensi sering dijadikan rujukan oleh hakim dalam memutus perkara serupa, sehingga memperlihatkan fungsi yurisprudensi sebagai pelengkap sistem hukum positif dan sebagai alat konsistensi dalam penegakan hukum. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa meskipun bukan sumber hukum formal, yurisprudensi dalam praktiknya berperan sebagai sumber hukum tidak tertulis yang penting dalam menjembatani kekosongan hukum dan mendorong pembaruan hukum.
Copyrights © 2024