Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan restorative justice dalam penanganan kasus anak di bawah umur sebagai alternatif penyelesaian di luar sistem peradilan formal. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan kajian pustaka dan analisis yurisprudensi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice mampu memberikan solusi yang lebih manusiawi dan rehabilitatif bagi anak, serta memperkuat peran keluarga dan masyarakat dalam proses penyelesaian kasus. Namun, tantangan seperti kurangnya pemahaman aparat penegak hukum dan inkonsistensi kebijakan tetap menjadi kendala. Kesimpulannya, restorative justice dapat diterapkan secara efektif pada kasus anak-anak jika didukung oleh regulasi yang kuat, pelatihan aparat penegak hukum, dan partisipasi aktif masyarakat.
Copyrights © 2024