Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika transformasi sistem pembuktian di pengadilan Indonesia dari pendekatan tradisional menuju digitalisasi. Dalam era disrupsi teknologi, sistem peradilan tidak hanya dituntut untuk lebih cepat dan efisien, tetapi juga tetap menjaga prinsip keadilan substantif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan studi kepustakaan dan analisis yuridis normatif terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta dokumen hukum lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi sistem pembuktian, seperti penggunaan e-court dan e-evidence, memberikan kemudahan administratif dan efisiensi waktu, namun masih menghadapi tantangan dalam hal keabsahan hukum, keamanan data, dan kesetaraan akses teknologi. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi antara nilai-nilai tradisional dalam pembuktian dan inovasi digital agar prinsip keadilan tetap terjaga.
Copyrights © 2023