Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis eksistensi hukum progresif dalam praktik putusan pengadilan di Indonesia, khususnya pada era reformasi. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana prinsip-prinsip hukum progresif diterapkan dalam putusan-putusan pengadilan dan sejauh mana hal tersebut berkontribusi terhadap perkembangan sistem hukum Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan studi kasus pada putusan-putusan pengadilan yang relevan. Penulis juga melakukan analisis terhadap teori-teori hukum progresif dan aplikasinya dalam praktik peradilan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun hukum progresif memberikan kontribusi terhadap pembaruan hukum di Indonesia, tantangan dan hambatan dalam implementasinya masih sangat besar. Hukum progresif perlu mendapat perhatian lebih dari para hakim, akademisi, dan pembuat kebijakan agar dapat diterapkan dengan efektif.
Copyrights © 2023