Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi asas cepat, sederhana, dan biaya ringan dalam sistem peradilan Indonesia, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penerapannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur, menganalisis berbagai sumber hukum, jurnal ilmiah, dan kebijakan terkait sistem peradilan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun asas tersebut memiliki tujuan yang baik dalam mempercepat proses peradilan, terdapat kendala dalam praktiknya, seperti kurangnya sumber daya manusia yang terlatih, birokrasi yang rumit, serta keterbatasan anggaran yang mempengaruhi kelancaran implementasi. Penelitian ini memberikan rekomendasi untuk memperbaiki infrastruktur peradilan, meningkatkan pelatihan bagi hakim dan staf pengadilan, serta menyederhanakan prosedur administratif.
Copyrights © 2023