Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip keadilan restoratif dalam penyelesaian sengketa perdata melalui inovasi putusan hakim di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi kasus terhadap beberapa putusan perdata di pengadilan negeri yang mencerminkan pendekatan restoratif. Data diperoleh melalui studi dokumen dan wawancara dengan hakim serta praktisi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kecenderungan baru di kalangan hakim untuk menerapkan nilai-nilai keadilan restoratif seperti rekonsiliasi, pemulihan hubungan, dan kesepakatan sukarela antara para pihak dalam menyelesaikan sengketa perdata. Kesimpulannya, inovasi dalam putusan hakim yang mengakomodasi prinsip keadilan restoratif berpotensi memperkuat fungsi peradilan sebagai sarana penyelesaian konflik yang lebih humanis dan efektif.
Copyrights © 2024