Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kontestasi antara hukum tertulis dan praktik yurisprudensi dalam kasus pidana, serta mengeksplorasi dampak penerapan yurisprudensi terhadap penegakan hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus yang meliputi analisis dokumen, wawancara dengan praktisi hukum, dan observasi terhadap beberapa putusan pengadilan pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum tertulis menjadi landasan normatif dalam penyelesaian perkara pidana, namun praktik yurisprudensi seringkali memberikan ruang interpretasi yang lebih fleksibel bagi hakim dalam memutuskan perkara. Kesimpulannya, meskipun yurisprudensi berkontribusi untuk mengisi kekosongan hukum, perlu adanya penyesuaian lebih lanjut antara hukum tertulis dan praktik yurisprudensi untuk menciptakan kepastian hukum yang lebih baik.
Copyrights © 2024