Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan asas non-retroaktif dalam putusan pengadilan serta dampaknya terhadap keadilan dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan analisis hukum terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas non-retroaktif memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak individu dari penerapan hukum pidana yang berlaku surut. Namun, dalam praktiknya, terdapat tantangan dalam penerapannya terkait dengan kebijakan hukum yang berlawanan dengan prinsip keadilan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pentingnya konsistensi dalam penerapan asas non-retroaktif untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia serta menjaga integritas sistem hukum pidana Indonesia.
Copyrights © 2024