Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis perbandingan antara Pengadilan konvensional dan e-court dalam penyelesaian sengketa, serta mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan masing-masing sistem dalam konteks efektivitas, aksesibilitas, dan transparansi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi banding, yang melibatkan analisis dokumen hukum, studi pustaka, dan wawancara dengan praktisi hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa e-court memberikan kemudahan dalam hal aksesibilitas, efisiensi waktu, dan pengurangan biaya, namun terkendala oleh masalah teknis dan akses internet yang tidak merata. Sementara itu, peradilan konvensional mengutamakan aspek prosedural yang mapan, namun menghadapi tantangan dalam hal kecepatan dan biaya. Kesimpulan dari penelitian ini adalah meskipun e-court memiliki potensi besar untuk meningkatkan penyelesaian sengketa, namun tetap membutuhkan perbaikan dalam hal infrastruktur dan penyuluhan kepada pengguna. Oleh karena itu, kombinasi kedua sistem tersebut dapat menjadi solusi ideal dalam meningkatkan kualitas sistem peradilan di Indonesia.
Copyrights © 2024