Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam peran hakim dalam mengupayakan keadilan substantif di pengadilan Indonesia, serta merumuskan model rekonstruksi peran tersebut dalam kerangka sistem hukum nasional. Dalam praktiknya, peran hakim sering kali terjebak dalam batasan prosedural formal yang mengabaikan substansi keadilan itu sendiri. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan kualitatif deskriptif, dengan pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan analisis putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan substantif menuntut hakim tidak hanya menjadi corong undang-undang, tetapi juga menjadi penafsir aktif terhadap nilai-nilai keadilan sosial dan moralitas publik. Oleh karena itu, perlu adanya rekonstruksi peran hakim yang lebih progresif dan responsif terhadap konteks sosial masyarakat.
Copyrights © 2023