Latar Belakang: Waktu kematian adalah hal penting untuk menentukan interval waktu kematian berdasarkan penilaian atas perubahan tubuh jenazah dari waktu ke waktu, didapatkan melalui hasil visum et repertum oleh dokter ahli dengan melihat adanya livor mortis, rigor mortis, algor mortis, dekomposisi dan perubahan lainnya. Hasil: Pada kasus ini dilakukan pemeriksaan luar jenazah di Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Makassar pada tanggal 21 Januari 2025 sekitar pukul 11.45 WITA. Pada pemeriksaan luar jenazah didapatkan kaku mayat mudah dilawan pada persendian ekstremitas atas, persendian ekstremitas bawah, pada jari-jari dan pada tungkai bawah. Lebam mayat pada lengan kanan belakang, ketiak kanan, payudara kanan, bahu kanan, dan punggung kanan atas berwarna keunguan, hilang dengan penekanan. Tidak ada tanda pembusukan namun ditemukan 95 luka pada korban. Dapat disimpulkan bahwa estimasi kematian jenazah adalah enam sampai delapan jam sebelum dilakukannya pemeriksaan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025