Penelitian ini mengkaji konsep kenabian perempuan oleh Faqihuddin Abdul Kodir dan implikasinya pada keulamaan perempuan. Faqihuddin melalui metode Qira’ah Mubadalah, berupaya menyetarakan posisi perempuan dalam ranah kenabian dan keulamaan, dengan landasan prinsip kesalingan atau resiprokal. Meskipun ulama klasik seperti Abu Hasan Al-Asy’ari, Al-Qurtubi, Ibn Hajar Al-Asqalani, dan Ibn Hazm mengakui nabi perempuan, Faqihuddin juga menyoroti penafsiran ulang term maskulinitas seperti ‘rijalun’ pada ayat kenabian, yang dapat bermakna "orang-orang" secara umum. Ia berupaya menyetarakan posisi perempuan dalam ranah kenabian bahkan kerasulan dan keulamaan, dengan menyoroti bahwa ketiadaan nabi perempuan tidak boleh memarginalisasi spiritualitas dan keulamaan perempuan, sebab ulama adalah pewaris nabi dan keulamaan adalah kerja profetik berbasis keilmuan, bukan gender. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan studi pustaka, menggunakan analisis isi dan analisis diskursus terhadap karya Faqihuddin, terutama "Qira'ah Mubadalah", serta teks Al-Qur'an dan pandangan ulama klasik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Faqihuddin mengurai bias gender dalam penafsiran agama, dengan membaca kembali ayat-ayat yang memiliki indikasi kenabian bahkan kerasulan pada perempuan yaitu pada Qs. Al-Qashash: 7, Qs. Yusuf: 109 An-Nahl: 43 dan Al-Anbiya: 7, yang memberikan dasar teologis bagi eksistensi kenabian perempuan, dan secara fundamental mendukung keulamaan perempuan, yang relevan dalam diskursus keislaman kontemporer.
Copyrights © 2025