Pembagian harta warisan dalam masyarakat adat Jawa memiliki kekhasan tersendiri yang dipengaruhi oleh sistem kekerabatan seperti patrilineal, matrilineal, dan parental. Meskipun terdapat aturan turun-temurun, praktik pembagian warisan kerap bervariasi, baik dilakukan semasa hidup pewaris maupun setelah upacara adat tertentu, dan tidak selalu dengan prinsip kesetaraan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji karakteristik hukum waris adat Jawa serta interaksinya dengan hukum Islam. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, prinsip hukum Islam, dan norma-norma adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian warisan dalam adat Jawa umumnya dilakukan melalui musyawarah mufakat, namun dapat menimbulkan sengketa jika tidak ada kesepakatan. Sistem kekerabatan turut memengaruhi mekanisme dan struktur pewarisan, meskipun terdapat kesamaan dalam jenis dan status harta warisan. Studi ini menegaskan kompleksitas dan keberagaman sistem waris di Indonesia, serta pentingnya pendekatan yang kontekstual untuk menjaga keadilan dan keharmonisan sosial antara hukum waris Islam dan hukum adat.
Copyrights © 2025