Jurnal Studia Legalia
Vol. 6 No. 1 (2025): Dinamika Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dalam Sistem Ketataneg

KOMPARASI REGULASI PEMIDANAAN JAKSA AKTIF ANTARA INDONESIA DAN BELANDA BERDASARKAN ASAS EQUALITY BEFORE THE LAW

Casmi Arrsa, Ria (Unknown)
Isjad Ubaidillah, Sultan (Unknown)
Aulia Mahendra, Raynaldy (Unknown)
Sonia, Corazon (Unknown)
Kirana, Sashi (Unknown)
Aqila Tasnim , Salsabil (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Jun 2025

Abstract

ABSTRAK Prinsip equality before the law merupakan salah satu prinsip fundamental di dalam pranata demokrasi dan negara hukum modern. Dengan adanya prinsip yang juga diamanatkan dalam Pasal 27 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut, keadilan dan kesetaraan bagi seluruh rakyat Indonesia menjadi perkara yang terjamin, dimana tidak ada satu golongan pun yang memiliki keistimewaan di hadapan hukum, termasuk di dalamnya adalah penegak hukum seperti Jaksa. Penelitian ini ditujukan untuk mengkaji reformulasi pengaturan atas proses pemidanaan jaksa di Indonesia sehingga sesuai dengan asas equality before the law, dimana pada saat ini pengaturan yang ada memberikan keistimewaan pada jaksa untuk hanya bisa diproses secara hukum melalui perizinan Jaksa Agung. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan komparasi antara pengaturan pemidanaan jaksa di Indonesia dan Belanda. Melalui penelitian ini ditunjukkan bahwa prinsip equality before the law dalam pemidanaan jaksa di Indonesia menunjukkan adanya perlakuan istimewa yang bertentangan dengan asas tersebut, dimana jaksa hanya dapat dipanggil, diperiksa, digeledah, ditangkap, dan ditahan dengan izin Jaksa Agung. Oleh karenanya, diperlukan reformulasi aturan pemidanaan jaksa guna menjunjung prinsip equality before the law, dan menerapkan zero tolerance for misconduct, seperti yang diterapkan di Belanda melalui sistem independen. Kata Kunci: kejaksaan, equality before the law, sistem peradilan ABSTRACT Equality before the law is a fundamental principle in democratic institutions and modern legal systems. With this principle, which is also mandated by Article 27 of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, justice and equality for all Indonesian citizens are guaranteed, where no group has privileges before the law, including law enforcement officials such as prosecutors. This study aims to analyze the reformulation of regulations regarding the trial process of prosecutors in Indonesia to align with the principle of equality before the law. The existing regulations grant prosecutors special treatment, allowing them to be legally processed only through permission from the Attorney General. This study is juridical-normative research using a comparative approach between the regulations on prosecutor prosecution in Indonesia and the Netherlands. Through this study, it is shown that the principle of equality before the law in the trial of prosecutors in Indonesia demonstrates special treatment that contradicts this principle, where prosecutors can only be summoned, examined, searched, arrested, and detained with the permission of the Attorney General. Therefore, a reformulation of the rules for prosecuting prosecutors is needed to uphold the principle of equality before the law and apply zero tolerance for misconduct, as implemented in the Netherlands through an independent system. Keyword: prosecutors, equality before the law, justice system

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

studialegalia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Studia Legalia adalah jurnal hukum akses terbuka dan pre-review, diterbitkan dua kali setahun Mei dan November. Studia Legalia didirikan oleh Forum Kajian dan Penelitian Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (Brawijaya University). Jurnal ini mencakup perkembangan hukum di domestik dan ...