ABSTRAK Manusia dan lingkungan memiliki keterkaitan yang sangat erat sebagai satu kesatuan. Di Indonesia belum mengakui alam sebagai subjek hukum dalam konstitusinya, sehingga perlindungan lingkungan masih bersifat antroposentris atau berfokus pada kepentingan manusia. Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (4) UUD NRI 1945 menegaskan hak atas lingkungan hidup yang baik dan pemanfaatan sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat, tetapi tidak mengakui hak intrinsik alam. Kedua amanat konstitusi tersebut mencerminkan adanya konsep Green Constitution yang dikaitkan dengan Ekokrasi yang diadopsi dalam amandemen UUD NRI Tahun 1945 atau yang lazim dikenal sebagai konstitusionalitas norma lingkungan dalam Konstitusi Indonesia. Dalam melakukan kajian penelitian menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1). Indonesia saat ini masih mengutamakan perlindungan lingkungan sebagai hak manusia dan tanggung jawab negara, sementara pengakuan alam sebagai subjek hukum yang berdiri sendiri seperti di Ekuador belum diadopsi, meskipun konsep green constitution mulai diintegrasikan dalam konstitusi Indonesia; 2). Pengakuan alam sebagai subjek hukum menantang sistem hukum lingkungan Indonesia yang masih bersifat antroposentris; 3). Terdapat beberapa konsekuensi dari konsep ekokrasi yang diharapkan dapat diterapkan di Indonesia secara optimal yaitu pergeseran konsep negara hukum dari konsep antroposentrisme menjadi ekosentrisme deep ecology, konstitusionalitas hak alam dan pengakuan atas gugatan yang terjadi peningkatan serta berpengaruh pada para investor mengenai kepedulian atas hak lingkungan, implementasi hukum yang proaktif sehingga memprioritaskan kepentingan alam dari pada kepentingan ekonomi dan politik. Sehingga, Indonesia diharapkan dapat merefleksikan Konstitusi Ekuador 2008 ke dalam regulasinya. Kata Kunci: hak alam, green constitution, ekokrasi, subjek hukum. ABSTRACT Humans and the environment are closely related as a unit. Indonesia has not recognised nature as a legal subject in its constitution, so environmental protection is still anthropocentric or focused on human interests. Article 28H paragraph (1) and article 34 paragraph (4) of the 1945 Constitution affirm the right to a good environment and the use of natural resources for the welfare of the people, but do not recognise the intrinsic rights of nature. The two constitutional mandates reflect the concept of Green Constitution associated with Ecocracy adopted in the amendment of the 1945 Constitution or commonly known as the constitutionality of environmental norms in the Indonesian Constitution. In conducting the research study, it uses normative legal research with a statutory approach, conceptual approach, and comparative approach. The results of the research show that: 1). Indonesia currently still prioritises environmental protection as a human right and state responsibility, while the recognition of nature as an independent legal subject as in Ecuador has not been adopted, although the concept of green constitution is starting to be integrated in the Indonesian constitution; 2). The recognition of nature as a legal subject challenges Indonesia's anthropocentric environmental law system; 3). There are several consequences of the concept of ecocracy that are expected to be applied in Indonesia optimally, namely the shift in the concept of state law from the concept of anthropocentrism to deep ecology ecocentrism, the constitutionality of natural rights and recognition of lawsuits that have increased and influenced investors regarding concern for environmental rights, proactive implementation of law so as to prioritise the interests of nature over economic and political interests. Thus, Indonesia is expected to reflect the 2008 Ecuadorian Constitution in its regulations. Keyword: rights of nature, green constitution, ecocracy, legal subject.
Copyrights © 2025