Al-Qur’an ditulis dalam bahasa Arab, sehingga salah satu cara untuk memahami maknanya adalah melalui analisis kebahasaan. Para ulama telah melakukan penelitian dengan pendekatan tafsir lughowi, meskipun terdapat berabagai perdebatan terkait metode ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan sejarah, Batasan, serta perdebatan di kalangan ulama mengenai tafsir lughowi, termasuk kitab-kitab tafsir yang bercorak lughowi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan Teknik pengumpulan data berupa studi pustaka (library research). Secara aplikatif, Rasulullah SAW menjelaskan Al-Qur’an menggunakan bahasa yang jelas dan lugas. Setelah beliau, penafsiran dilakukan oleh para sahabat, seperti Ibnu Abbas pada abad ke-1 hingga ke-2 Hijriyyah. Meskipun demikian, secara teoritis konsep tafsir lughowi mulai berkembang secara lebih sistematis pada abad ke-5 Hijriyah, dengan akarnya yang telah terlihat sejak masa para sahabat. Apabila para sahabat tidak menemukan penjelasan langsung dari Nabi Muhammad SAW mengenai suatu ayat, mereka murujuk pada kaidah kebahasaan Arab atau syair-syair Arab Klasik. Tafsir Lughowi ini umumnya memuat pembahasan tentang ilmu Nahwu, Sharaf, dan Balaghah. Keberadaan tafsir Lughowi tidak terlepas dari perdebatan di kalangan ulama’. Beberapa kritik menyebutkan bahwa tafsir ini cenderung terlalu Panjang karena menggunakan refrensi kaidah bahasa Arab daripada ayat-ayat Al-Qur’an atau hadist. Selain itu, tafsir ini dianggap subjektif karena dipengaruhi oleh pandangan pribadi para ulama, yang berpotensi mengabaikan tujuan utama memahami makna Al-Qur’an secara hakiki. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa seiring perkembangan zaman, terjadi pergeseran dalam metode tafsir lughowi. Pergeseran ini berimplikasi pada penafsiran makna ayat yang dapat menyimpang dari maksud Al-Qur’an. Fenomena penyimpang ini dikenal dengan istilah Dakhil al-Lughowi.
Copyrights © 2025