Konflik pertanahan di Kabupaten Maros masih menjadi masalah yang mendesak, terutama karena tumpang tindih kepemilikan tanah, tidak adanya dokumen resmi, dan buta hukum di kalangan masyarakat. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Maros berperan ganda sebagai mediator dan advokat hukum dalam membantu warga menyelesaikan sengketa tersebut. Studi berbasis masyarakat ini bertujuan untuk menilai efektivitas LKBH Maros dalam proses penyelesaian konflik melalui mediasi dan pendampingan hukum. Dengan menggunakan metode Participatory Action Research (PAR), program ini mencakup identifikasi kasus, pendidikan hukum masyarakat, mediasi terfasilitasi, dan advokasi pengadilan. Temuan menunjukkan bahwa LKBH Maros berhasil menyelesaikan lebih dari 60% sengketa melalui jalur non-litigasi dan secara signifikan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Upaya berkelanjutan direkomendasikan dalam memperluas pelatihan mediasi, mengintegrasikan dokumentasi digital, dan meningkatkan kolaborasi dengan lembaga pertanahan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025