Artikel ini membahas fiduciary duty direktur di Indonesia dan di Inggris. Penelitian ini dilakukan dengan metode normatif yuridis dengan pendekatan perbandingan. Tujuan membandingkan fiduciary duty di kedua negara adalah karena di Indonesia banyak kasus direktur yang bertanggung jawab secara pribadi atas keputusan bisnis yang diambilnya yang menyebabkan kerugian bagi perusahaan. Sementara itu, di Inggris, hal yang sama jarang terjadi. Penelitian ini menemukan bahwa Inggris memiliki arti fiduciary duty yang lebih jelas dalam undang-undang perusahaan dan presedennya. Berdasarkan hukum Inggris, tugas untuk bertindak dengan itikad baik merupakan inti dari fiduciary duty dan diinterpretasi oleh pengadilan secara subjektif. Sebaliknya, walaupun sering disebut sebagai fiduciary duty dalam literatur, di Indonesia makna dan lingkup tugas direksi tidak secara jelas diatur dalam undang-undang yang menyebabkan interpretasi yang tidak jelas pula oleh pengadilan-pengadilan di Indonesia. Meskipun demikian, fiduciary duty di Inggris belum tentu dapat diadopsi dalam kerangka hukum Indonesia. Fiduciary duty di Indonesia lebih tepat disebut sebagai itikad baik berdasarkan undang-undang. Oleh karena itu, amandemen UUPT untuk memperjelas tugas direksi perlu diteliti lebih lanjut dan kehati-hatian lebih dari direksi di Indonesia dalam mengambil keputusan diperlukan dalam praktiknya.
Copyrights © 2025