Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi konsep fresh start dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta mengkaji kesenjangannya dengan praktik ideal fresh start dalam sistem Chapter 11 U.S. Bankruptcy Code. Metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum digunakan untuk mengevaluasi ketentuan Pasal 222 UU P2SK dan regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perluasan waktu PKPU mencerminkan semangat fresh start, UU P2SK belum mengatur mekanisme debt discharge, pendampingan manajemen, atau akses pembiayaan pasca-restrukturisasi yang menjadi elemen kunci konsep tersebut. Temuan kritis lain meliputi ketiadaan diferensiasi prosedur untuk UMKM dan risiko penyalahgunaan perpanjangan waktu oleh debitur tidak beritikad baik. Simpulan penelitian menekankan perlunya aturan turunan yang menyederhanakan prosedur PKPU untuk UMKM, mengatur debt discharge terbatas, dan menyediakan skema pendampingan usaha agar fresh start dapat berfungsi secara optimal sebagai instrumen pemulihan ekonomi.
Copyrights © 2025