Penyandang disabilitas yaitu orang-orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif, berdasarkan kesamaan hak ini Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Menurut Resolusi PBB Nomor 61/106 tanggal 13 Desember 2006, penyandang disabilitas merupakan seseorang yang tidak mampu menjamin dirinya sendiri, seluruh atau sebagian, kebutuhan individual normal atau kehidupan sosial, sebagai hasil dari kecacatan mereka, baik yang bersifat bawaan maupun tidak, dalam hal kemampuan fisik atau mentalnya.Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas “Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga Negara lainnya berdasarkan kesamaan hak”. Pengembangan kesiapan penunjang bagi para penyandang disabilitas sangat diperlukan ketika pemilu berlangsung, berdasarkan analisis ini diharapkan PANWASLU (panitia pengawas pemilu) lebih selektif untuk menyediakan hal penunjang para disabilitas untuk berpatisipasi dengan nyaman dan mudah pada saat mengikuti pemilu.
Copyrights © 2024