as-Shahifah
Vol. 4 No. 2 (2024)

Aspek Legal Administratif dalam Pemberhentian Kepala Daerah menurut UU Nomor 23 Tahun 2014: Sejarah Pemberhentian Pemimpin Daerah di Indonesia

Aisyah Zarah (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Dec 2024

Abstract

Pada hakekatnya syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam Pengawasan Otoritatif dapat dihubungkan apabila kepala wilayah ditolak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Wilayah. Berdasarkan temuan penelusuran, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Wilayah mengatur substansi strategi pengusiran kepala wilayah. Dengan cara ini, kepala wilayah yang tidak menjabat dapat diberhentikan jika mereka terbukti menyalahgunakan kendali undang-undang. Dengan demikian, ada dua macam pembelaan, yakni berdasarkan watak atau kepandaian kepala wilayah, dan berdasarkan pertimbangan moral, dalam hal kepala wilayah diberhentikan karena melakukan pelanggaran otoritatif atau pidana (UU Kewenangan Negara). ). Apabila suatu tindak pidana terbukti dilakukan berdasarkan bukti dan pilihan pengadilan yang mempunyai kekuatan yang tetap, maka perkara tersebut dapat dikesampingkan tanpa adanya usulan DPRD. Kata kunci : Pemberhentian, pemerintah daerah, Undang undang No 23 Tahun 2014

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

asshahifah

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal As-Shahifah menerbitkan artikel konseptual dan berbasis penelitian seputar isu-isu hukum konstitusi dan pemerintahan di dalam maupun di luar negeri. As-Shahifah memberi kesempatan bagi para peneliti, akademisi, professional, praktisi dan mahasiswa di bidang hukum konstitusi dan tata ...