Pada hakekatnya syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam Pengawasan Otoritatif dapat dihubungkan apabila kepala wilayah ditolak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Wilayah. Berdasarkan temuan penelusuran, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Wilayah mengatur substansi strategi pengusiran kepala wilayah. Dengan cara ini, kepala wilayah yang tidak menjabat dapat diberhentikan jika mereka terbukti menyalahgunakan kendali undang-undang. Dengan demikian, ada dua macam pembelaan, yakni berdasarkan watak atau kepandaian kepala wilayah, dan berdasarkan pertimbangan moral, dalam hal kepala wilayah diberhentikan karena melakukan pelanggaran otoritatif atau pidana (UU Kewenangan Negara). ). Apabila suatu tindak pidana terbukti dilakukan berdasarkan bukti dan pilihan pengadilan yang mempunyai kekuatan yang tetap, maka perkara tersebut dapat dikesampingkan tanpa adanya usulan DPRD. Kata kunci : Pemberhentian, pemerintah daerah, Undang undang No 23 Tahun 2014
Copyrights © 2024