Pada dasarnya dalam sistem pemerintahan terbagi menjadi 2: yakni Parlementer dan Presidensial, di dalam sistem parlementer, kekuasaan tertinggi di sebuah negara terletak pada legislatif sebagai pemegang kedaulatan pemerintahan, sedangkan sistem pemerintahan presidensial eksekutif lah yang menjadi pemegang kekuasaan tertinggi di sebuah negara, dalam hal ini adalah presiden. Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial dengan pemilihan proporsional terbuka, namun dengan esensi penerapan presidensial muncul sebuah permasalahan dengan adanya konsep multi partai, artinya partai satu dan partai lain saling berinteraksi untuk mendukung pencalonan presiden. Perpaduan sistem presidensial dan sistem multi partai dapat menghasilkan persoalan yang kompleks, terutama ketika disertai dengan tingkat fragmentasi dan dinamika politik yang cukup tinggi. Sistem presidensial dan multi partai bukan hanya kombinasi sulit, tetapi juga dapat membuka kemungkinan terjadinya kebuntuan (deadlock) dalam hubungan eksekutif- legislatif, yang pada akhirnya dapat mengakibatkan instabilitas dalam sistem demokrasi presidensial.. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan`mengkaji berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait yang dielaborasi dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan penerapan multi partai dalam sistem pemerintahan presidensial menurunkan independensi presiden sebagai kepala pemerintahan bersebab partai politik acap kali mengintervensi presiden dalam pengambilan kebijakan negara, dan partai politik yang sedang berkoalisi tidak juga selamanya mendukung kebijakan yang telah dibuat oleh presiden sehingga menimbulkan kebuntuan dalam internal partai koalisi dan presiden. Kata Kunci: Multi Partai, Sistem Presidensial, Koalisi.
Copyrights © 2024