Fatwa MUI No. 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 secara tegas melarang pernikahan antara laki-laki Muslim dan wanita Ahli Kitab, berbeda dengan beberapa pandangan fiqh klasik yang membolehkannya. Penelitian ini mengkaji landasan hukum fatwa tersebut berdasarkan Al-Qur'an, Hadis, dan Qawaid Fiqhiyyah, dengan menggunakan metode penelitian pustaka. Data diperoleh dari kitab-kitab fiqh, dokumen fatwa, serta literatur akademik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa MUI mendasarkan larangan ini pada prinsip dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil mashalih, dengan tujuan mencegah potensi kemudaratan bagi umat Islam. Studi ini juga membahas bagaimana fatwa ini dibandingkan dengan pendapat ulama kontemporer dan dampaknya terhadap peraturan hukum pernikahan di Indonesia. Penelitian ini memberikan perspektif baru dalam memahami kebijakan fatwa terkait pernikahan lintas agama serta memberlakukannya dalam konteks sosial dan hukum Islam.
Copyrights © 2025