Dalam diskursus peluang korupsi di pemerintahan daerah semakin terbuka dengan diterapkannya sistem otonomi daerah melalui sharing of power for governmental kepada daerah selaku local state government. Otonomi daerah memberikan kekuasaan yang cukup besar kepada daerah, untuk mengurus dan mengatur daerahnya masing-masing, sehingga tercipta self determination. Pemerintah Daerah sebagai local state government bersama dengan Kementerian dan Lembaga menerima amanat dari Pemerintah untuk melakukan upaya strategis dalam rangka pemberantasan korupsi.
Copyrights © 2025