Di Kabupaten Indramayu sendiri yaitu Pasar Baru Indramayu kondisinya hingga saat ini kondisi pasar baru Indramayu masih sangat memprihatinkan, kumuh, atap bangunan yang keropos dan rawan ambruk, bocor, banjir ketika hujan karena sistem drainase yang tidak terawat dan banyak kios yang kosong ditinggal pemiliknya karena sepi pembeli. Pemerintah daerah sudah saatnya melakukan perannya untuk mempertahankan eksistensi pasar baru Indramayu agar tetap ada. Tujuan Penelitian Implementasi Kebijakan Peraturan daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Serta Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini Pemerintah Daerah Indramayu telah melaksanakan berbagai upaya untuk mendukung pasar tradisional melalui peraturan dan program-program yang tertuang di dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014, yang mengatur jarak pembangunan pasar dengan pembangunan fasilitas baru serta meningkatkan kebersihan dan kenyamanan. Namun Pelaksanaan kebijakan ini menghadapi tantangan signifikan seperti keterbatasan anggaran dan tenaga kerja, kurangnya koordinasi antar pihak terkait, serta rendahnya kesadaran pedagang terhadap peraturan.
Copyrights © 2025