Hukum warisan di Indonesia beragam, sebagai akibat dari warisan kolonial Belanda yang menghasilkan beberapa sistem hukum warisan yang berlaku untuk kelompok penduduk tertentu. Artikel ini membahas kerangka hukum mengenai warisan, dengan fokus pada hukum warisan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (KUHPerdata), yang memberikan dua metode utama dalam pembagian warisan: pembagian otomatis berdasarkan ahli waris yang sah dan wasiat almarhum. Konflik sering muncul terkait pembagian harta, terutama mengenai klaim ahli waris yang berbeda. Untuk menghindari sengketa ini, notaris memiliki peran penting dalam mempersiapkan dokumen sebelum dan setelah kematian seseorang. Selain itu, lembaga pemerintah seperti Badan Warisan dan kementerian terkait bekerja sama dengan notaris untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak pihak-pihak terkait. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi kompleksitas hukum warisan di Indonesia, peran notaris, dan keterlibatan lembaga pemerintah dalam memberikan kejelasan dan perlindungan hukum bagi ahli waris.
Copyrights © 2025