Tujuan penelitian ini adalah untuk mempelajari fungsi sertifikat hak cipta sebagai jaminan kredit di institusi perbankan Indonesia. Penelitian ini memberikan penekanan khusus pada bagaimana ketentuan hukum mengaturnya, serta masalah yang muncul dalam praktik lapangan. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur penggunaan hak cipta sebagai jaminan kredit. Undang-undang ini memungkinkan penggunaan hak cipta sebagai jaminan fidusia. Meskipun ada aturan, praktiknya masih menghadapi beberapa tantangan. Ini termasuk kesulitan menentukan nilai ekonomis hak cipta, ketidakjelasan tentang status kepemilikan hak cipta, dan kurangnya pemahaman pihak perbankan tentang potensi hak cipta sebagai jaminan yang dapat diandalkan. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif dan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, meskipun hak cipta memiliki potensi yang signifikan untuk digunakan sebagai jaminan kredit yang dapat membantu pertumbuhan industri kreatif, peraturan yang berlaku harus diperbarui, terutama dalam hal bagaimana hak cipta diterapkan. Studi ini diharapkan dapat memberikan perspektif baru bagi pemangku kepentingan tentang bagaimana menggunakan sertifikat hak cipta sebagai alat jaminan kredit lebih efektif. Hasil penelitian menunjukkan meskipun regulasi di Indonesia telah mengakui hak cipta sebagai agunan kredit, implementasinya terhambat oleh faktor:  bank menghadapi kesulitan dalam menilai dan mengeksekusi jaminan hak cipta karena sifatnya yang tidak berwujud dan kurang likuid. Sistem pendaftaran hak cipta yang deklaratif, kurangnya SDM yang kompeten dalam menilai karya seni, serta minimnya sosialisasi kepada masyarakat dan perbankan, memperparah situasi ini. The aim of this research is to study the function of copyright certificates as credit collateral in Indonesian banking institutions. This research places special emphasis on how legal provisions regulate it, as well as problems that arise in field practice. Law Number 28 of 2014 concerning Copyright regulates the use of copyright as credit collateral in this context. This law allows the use of copyright as a fiduciary guarantee. Even though there are regulations, the practice still faces several challenges. These include the difficulty of determining the economic value of copyright, uncertainty about the status of copyright ownership, and a lack of understanding on the part of banks about the potential of copyright as reliable collateral. This research uses normative juridical and qualitative descriptive analysis. The research results show that, although copyright has significant potential to be used as credit collateral that can help the growth of creative industries, applicable regulations must be updated, especially in terms of how copyright is implemented. This study is expected to provide a new perspective for stakeholders on how to use copyright certificates as a credit guarantee tool more effectively. The research results show that although regulations in Indonesia have recognized copyright as credit collateral, its implementation is hampered by factors: banks face difficulties in assessing and executing copyright collateral due to its intangible and less liquid nature. The declarative copyright registration system, lack of competent human resources in assessing works of art, as well as minimal outreach to the public and banks, exacerbate this situation.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025